Senin, 03 Agustus 2009

ANALISA YURIDIS KASUS RUSUNAMI KALIBATA

Liputan 6 - Rabu, April 8

Liputan6.com, Jakarta:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, belum lama ini, menyegel proyek pembangunan rumah susun sederhana hak milik (Rusunami) Kalibata, Jakarta Selatan, karena belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Kejadian itu membuat kantor Menteri Negara Perumahan Rakyat gerah. Pasalnya, kementerian inilah yang ditugasi menyelesaikan masalah pembangunan perumahan bersubsidi itu.
Menpera Muhammad Yusuf Ashari menyayangkan kasus Rusunami Kalibata. Namun Menpera menjamin masalah IMB yang belum selesai akan dikeluarkan instansi terkait setelah pengembang memenuhi kewajibannya. Pernyataan Menpera tentu menjadikan konsumen tenang karena heboh Rusunami Kalibata sempat membuat mereka panik. Para konsumen khawatir dibebani biaya tambahan.
Pembangunan rumah susun bersubsidi memang membantu kalangan bawah yang belum mempunyai rumah. Sayangnya, pengembang sering memanfaatkan peluang ini dengan melanggar aturan. Seharusnya, meski ini proyek pemerintah aturan tetaplah harus dipatuhi.(IAN/Vivi Waluyo dan Nurwanto)

ANALISA YURIDIS :

Penyegelan proyek pembangunan rumah susun sederhana berstatus hak milik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat DKI Jakarta atas proyek rusunami di kalibata, jakarta selatan ini merupakan akibat dari tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan. Izin Mendirikan Bangunan sangat diperlukan sebagai salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi sebelum developer atau pengembang melakukan pembangunan rumah susun, hal ini sesuai dengan apa yang tercantum di dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 16 tahun 1985 tentang rumah susun Jo Pasal 30 ayat (1) PP No. 4 Tahun 1988 tentang peraturan pelaksana rumah susun dimana di dalam pasal-pasal tersebut di atas dinyatakan bahwa sebelum developer atau pengembang melakukan pembangunan satuan rumah susun, maka pengembang tersebut harus memenuhi telebih dahulu persyaratan adminsitratif atau dengan kata lain pengembang atau developer tersebut harus mempunyai izin mendirikan bangunan.
Pelanggaran-pelanggaran semacam ini seringkali terjadi dalam setiap pembangunan, dimana ada dua faktor utama yang menjadi penyebab seringnya terjadi pelanggaran ini antara lain adalah faktor intern pengembang, dimana pengembang memang dengan sengaja mengabaikan persyaratan administratif, sehingga mengakibatkan timbulnya sengketa dikemudian hari, karena tidak terpenuhinya syarat administratif sebelum melakukan pembangunan atau dapat juga pelanggaran ini terjadi akibat dari faktor ekstern yaitu sulitnya proses permohonan perizinan untuk mendirikan bangunan yang mengakibatkan banyak pengembang “malas” untuk memenuhi persyaratan asministratif sebelum melakukan pembangunan.

Tetapi dalam hal pembangunan rumah susun di kalibata, ini merupakan proyek pembangunan yang dilakukan oleh Mentri Negara Perumahan Rakyat dimana kementerian inilah yang ditugasi untuk menyelesaikan masalah pembangunan perumahan bersubsidi tersebut.
Menpera Muhammad Yusuf Ashari menjamin masalah IMB yang belum selesai akan dikeluarkan oleh instansi yang terkait setelah pengembang memenuhi kewajibannya. Pernyataan Menpera tersebut dapat membuat para konsumen menjadi sedikit lebih tenang, karena para konsumen khawatir akan dibebani biaya tambahan lagi di kemudian hari akibat tidak adanya IMB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar